Featured Kriminal

Polres Deiyai Tetapkan 3 Tersangka Pembakar 50 Kios Pasar Waghete, Papua

Suasana saat terbakarnya Pasar Waghete di Distrik Tigi, Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua Tengah, Senin (12/12/2022). //Foto : iNews

JAYAPURA. Pewartasatu.com – Kepolisian Resor Deiyai menetapkan tiga tersangka kasus pembakaran 50 kios yang terjadi di Pasar Waghete, Kabupaten Deiyai, Papua Tengah Senin, (12/12) lalu.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Polisi Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, sebelumnya pihaknya mengamankan 11 orang terkait kasus pembakaran 50 kios di Pasar Waghete.

Setelah dilakukan pemeriksaan Polisi menetapkan tiga tersangka yakni DD, AD dan MM, sementara delapan orang lainnya tidak terbukti terlibat dalam kejadian itu.

“Dari hasil penyelidikan barang bukti melalui video dan foto dan pengakuan para tersangka akhirnya Penyidik menetapkan 3 orang sebagai tersangka atas kasus ini, sedangkan 8 orang lainnya telah dikembalikan kepada pihak keluarga.”

Kabid Humas Pola mengungkapkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka nantinya ketiga orang tersebut berkas perkaranya akan dilanjutkan ke Kejaksaan maupun ke Pengadilan.

“Kami juga sudah memberikan pengertian kepada keluarga dari para tersangka. Selain itu penyidik juga melibatkan para tokoh adat dalam mengusut kasus ini,” ungkapnya.

Kabid Humas menambahkan, saat ini situasi Kamtibmas di Kabupaten Deiyai aman dan kondusif, aktifitas masyarakat dan perkantoran berjalan normal seperti biasa.

“Kami berharap seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Deiyai untuk tetap menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan nyaman, jangan mudah terprovokasi oleh isu-isu hoax yang disebarkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan biarkan proses hukum tetap berjalan,” pungkasnya.**

Leave a Comment