Aktual Featured Politik

Asri Auzar Pasang Badan Untuk AHY, Meskipun Akhirnya Disingkirkan Dari Demokrat

JAKARTA, Pewartasatu.com — Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) digugat ke Pengadilan Negeri Pekanbaru oleh Asri Auzar mantan Ketua Demokrat Riau.

AHY digugat terkait pelaksana Musyawarah Daerah Partai Demokrat Riau yang menunjuk Agung Nugroho sebagai Ketua Demokrat Riau.

Asri Auzar bersama penggugat lainnya masing-masing Aherson, Lazwardi Kasmir, Abdul Khair, Wuwung Ahmadi, dan Kamaruzaman terdaftar dengan nomor perkara 109/Pdt.G/2022/PN Pbr.

Permohonan didaftarkan pada Senin, 18 April 2022 dengan surat tertanggal 12 April 2022.

Tidak hanya AHY sebagai Tergugat I, pada permohonan gugatan itu turut sebagai Tergugat II adalah H Teuku Riefky Harsya  dan Herman Khaeron sebagai Tergugat III.

Tengku Riefky Harsya adalah Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat dan Herman Khaeron adalah Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan DPP PD.

Dalam petitumnya, penggugat menyampaikan permohonan agar hakim mengabulkan gugatan para Pengugat untuk seluruhnya. Menyatakan perbuatan para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum.

Pemerhati politik, Emha Hussein AlPhatani ketika dikonfirmasi mengatakan gejolak seperti yang terjadi di Riau ini, bakal merebak ke beberapa provinisi dan kabupaten lainnya di tanah air.

“Prediksi saya, hal ini akan terjadi di seantero tanah air karena memang AHY dan DPP Demokrat sendiri yang membuka kran gugatan tersebut, ” ujar AlPhatani.

Dia merujuk kasus pasca Musda Demokrat NTT, di mana Jefri Riwu Kore (Jeriko) yang juga Walikota Kupang dikalahkan pesaingnya padahal dalam Musda demokrat NTT Jeriko menang mutlak, tapi DPP malah menunjuk Leonardus Lelo sebagai Ketua Demokrat NTT.

Ia juga menunjuk kasus pasca Musda Sulawesi Selatan di mana Ilham Arif Sirajuddin yang menang mutlak dalam Musda harus menelan pil pahit karena dikalahkan oleh Ulla (Mi’matullah) melalui penunjukan trio penentu di DPP Demokrat.

Apalah penunjukkan itu melanggar AD/ART Demokrat ?

AlPhatani menjawab tidak, karena dalam AD/ART mereka memang berbunyi seperti itu bahwa Musda hanya menetapkan kandidat dan yang menentukan adalah Trio di DPP yakni Ketua Umum (AHY), Sekjen (Teuku Rifky Harsya) dan Ketua BPOKK (Herman Khaeron).

Lantas di mana letak kesalahannya ? AlPhatani menunjuk UU Partai Politik yang tersirat menyebutkan bahwa keputusan tertinggi sebuah partai politik berada di tangan peserta Kongres.

Selain itu, UU Parpol No. 2 tahun 2011. Dalam Pasal 1 UU Porpol disebutkan bahwa Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional..dst …untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Ini menunjukkan kepada khalayak bahwa AHY belum pantas dan masih sangat hijau untuk menjadi ketua partai, terbukti dengan ketidakmampuannya menjalankan roda partai”

Kekisruhan di tubuh demokrat juga terjadi di Jatim, Jabar, Sumut dan beberapa lainnya.

Sehingga sangat patut, dalam petitum yang diajukan Asri Auzar nomor 10 meminta majelis Hakim menghukum tergugat I, II dan III agar mengundurkan diri dari jabatan di partai demokrat.

Jabatan Asri yang seharusnya berakhir pada Agustus 2022 dinilai telah diambil paksa lewat Musda tersebut. Asri mengaku selama ini bangga menjadi kader Partai Demokrat.

Asri bahkan siap pasang badan untuk memperjuangkan Demokrat, terbukti dengan tampilnya membela AHY ketika para seniornya menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) setahun lalu. (**)

Leave a Comment