Aktual Daerah Featured INFO MUDIK 0222

Kepala BNPB Blusukan Ke Pelabuhan Bakauheni, Pastikan Mudik Aman

Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto (rompi cokelat) berdiskusi dengan pihak pelabuhan, tentang penanganan pemudik di Pelabuhan Bakauheni, Provinsi Lampung, Kamis (28/4). (Foto: Ist)

 

 

JAKARTA, Pewartasatu.com – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto, melakukan kunjungan ke Pelabuhan Bakauheni di Provinsi Lampung pada Kamis (28/4). Kunjungan tersebut dalam rangka memastikan kesiapan Pelabuhan Bakauheni menjelang puncak arus mudik maupun arus balik lebaran 2022.

Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu memperbolehkan masyarakat untuk melakukan perjalanan ke kampung halaman masing-masing dengan syarat sudah melakukan vaksin lanjutan atau _booster_ dan melakukan swab serta dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Menanggapi hal tersebut, Suharyanto saat melakukan kunjungan mengatakan, bagi pemudik yang belum lengkap vaksinasinya, tetap diperbolehkan mudik dengan melakukan vaksin di gerai yang ada di pelabuhan.

“Jika ada pemudik yang belum melengkapi vaksin hingga _booster_, tetap diperbolehkan mudik dengan terlebih dahulu melakukan vaksin di gerai yang telah disediakan,” ujar Suharyanto.

Selama melakukan kunjungan, dirinya meninjau beberapa fasilitas yang terdapat di pelabuhan, antara lain pos terpadu pelabuhan Bakauheni, posko pemantauan mudik lebaran, gerai vaksin dan gerai swab.

Suharyanto yang juga menjabat Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nasional, mengapresiasi tim gabungan yang tetap siaga melakukan pencegahan penularan Covid-19 dan tegas kepada pemudik yang melanggar protokol kesehatan.

“Terima kasih telah menegur pemudik yang tidak pakai masker dan memberikan masker kepada pemudik,” lanjutnya.

Sebagai informasi, syarat bagi pemudik untuk membeli tiket adalah telah lengkapnya vaksinasi Covid-19 atau mempunyai surat keterangan hasil negatif Covid-19 yang masih berlaku, dimana semua terdata dalam aplikasi PeduliLindungi, sehingga dapat diketahui mana pemudik yang memenuhi syarat dan diperbolehkan melakukan perjalanan.(**)

Leave a Comment